TANGERANGNEWS.com-Sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan Daan Mogot tepatnya dari KM 52 – KM 55 atau dari Pos A1 hingga Pos Robinson Kota Tangerang akan dikhususkan melewati jalur kiri.
Pemberlakuan sepeda motor melintas di lajur kiri tersebut masih dalam perencanaan. Meskipun begitu, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan sterilisasi serta membuat lajur khusus tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, sterilisasi parkir dan pemberlakuan kanalisasi lajur kiri untuk pengguna sepeda motor akan dilakukan di Jalan Daan Mogot sepanjang 3 kilometer.
#GOOGLE_ADS#
“Kami sedang merencanakan sterilisasi parkir dan membuat lajur khusus kendaraan roda dua sepanjang Jalan Daan Mogot mulai dari KM 52 sampai KM 55,” jelas Juang, Selasa (19/2/2019).
Juang sendiri mengaku telah melaksanakan survei lapangan untuk merealisasikan rencana tersebut.
Selain itu, imbauan atau rambu penunjuk arah terkait rencana pelaksanaan pemberlakuan peraturan ini pun telah dibuat dan akan segera dipasang.
“Kami akan mempersiapkan sarana dan prasana untuk pelaksanaan perencanaan tersebut,” tutur mantan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat ini.(RMI/HRU)