TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang tengah memproses lima Sekretaris Kelurahan (Sekel) di lingkungan Kecamatan Ciledug terkait dugaan pelanggaran pemilu karena berpose dua jari.
Seperti diketahui, berpose dua jari diklaim merupakan simbol dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam foto yang beredar di media sosial, para Sekel terlihat mengenakan pakaian adat sambil berpose dua jari.
Kelima Sekel yang dipanggil diantaranya adalah Sekel Paninggilan Utara Ahmad Tribuana, Sekel Sudimara Barat Masyud, Sekel Parungserab Mahmudin, Sekel Peninggilan Swanda, dan Sekel Sudimara Selatan Beben Bunyamin.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya telah memanggil kelima Sekel tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin (18/2/2019).
Menurutnya, sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu sudah menggelar sidang pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.
"Masih kita proses. Dalam hal ini terkait dugaan tidak netral," jelas Agus kepada TangerangNews, Rabu (20/2/2019).
#GOOGLE_ADS#
Menurut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Hery Handani, pemeriksaan lima Sekel ini merupakan hasil temuan Panwascam Ciledug atas informasi awal dari salah satu pengurus PDIP.
"Barang buktinya adalah foto. Dan ini awalnya berdasarkan temuan Panwascam Ciledug," katanya.
Hery mengatakan, pemeriksaan para Sekel yang berpose dua jari ini untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, adakah unsur ketidak netralan, dan unsur pidananya.
"Ini baru dugaan. Dugaannya pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 3, Pasal 283 ayat 1 dan 3 jo Pasal 494 UUD No. 7 tahun 2017," imbuhnya.(RAZ/RGI)