TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan malpraktikk Rumah Sakit Mulya, di Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang memasuki babak baru.
Pasien operasi katarak yang berujung infeksi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka tiba di kantor SPKT pada Rabu (13/3/2019) pukul 22.30 WIB.
Tujuan kedatangannya ke kantor polisi adalah melaporkan peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan empat dari 17 orang mengalami kebutaan permanen pada sebelah matanya itu ke jalur hukum.
Kuasa Hukum Pasien dari Kantor Hukum Indonesia Muda Hika Putra mengatakan, dari tiga korban yang hadir untuk melapor, satu korban telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Malam ini pasien bernama Rogayah, Cicih dan Nasar yang melapor. Kalau yang sudah di-BAP hanya Rogayah," jelasnya kepada TangerangNews.
Dalam laporan tersebut, kata Hika, korban membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti rujukan BPJS, dokumentasi foto, hingga obat-obatan.
"Buktinya banyak, ada rujukan, obat, foto-foto sebelum dan setelah menjalani operasi katarak, yang jelas dokumen-dokumen," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyambangi RS Mulya, untuk melakukan pengecekan dokumen ihwal kebenaran korban telah melakukan operasi katarak di RS Mulya pada Minggu (27/1/2019) lalu.
"Tadi ada dua orang anggota Reskrim langsung ke rumah sakit mengecek data pasien," tutup Hika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriyadi belum merespon saat dikonfirmasi TangerangNews terkait pelaporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien operasi katarak berujung buta merasa geram lantaran somasi atau peringatan terakhir, yang dilayangkan kepada manajemen RS Mulya pada Kamis (28/2/2019) lalu hingga kini tak digubris.
"Kita sudah geram, sudah kesal bahwa tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit," kata Undang Tahayudin, anak dari Cicih Sutarsih.(RAZ/HRU)