Jumat, 22 November 2024

33 Napi Lapas Pemuda Tangerang Ujian Tengah Semester di Kampus Kehidupan

Suasana para pessrta yang mengikuti Ujian Tengah Semester Genap di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA (Lapas Pemuda) Tangerang.(TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA (Lapas Pemuda) Tangerang kembali menggelar Ujian Tengah Semester Genap bagi para mahasiswa Kampus Kehidupan.

Ujian Tengah Semester Genap ini diselenggarakan di ruang kuliah Kampus Kehidupan selama tiga hari mulai Sabtu, 29 Maret 2019 hingga Senin, 1 April 2019 mendatang.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi mengatakan, Ujian Tengah Semester Genap Kampus Kehidupan sendiri dilaksanakan dalam rangka mengetahui pencapaian hasil belajar para mahasiswa.

Selain itu, pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap ini juga bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari proses pembelajaran, dan juga sebagai salah satu syarat kelulusan para mahasiswa kelak.

"Saya berharap proses Ujian Tengah Semester Genap bagi anak-anak kami di Kampus Kehidupan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, serta mampu menjadi tolok ukur pencapaian hasil belajar mereka selama ini," imbuhnya, Sabtu (30/3/2019).

#GOOGLE_ADS#

Rencananya, akan ada total 9 mata kuliah yang akan diuji, diantaranya Hukum Adat, Bahasa Belanda, Ilmu Negara, Bahasa Indonesia, Hukum Agraria, Ilmu Perundang-undangan, Hukum Pemda, Hukum Islam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Diharapkan para mahasiswa bisa mengikuti kegiatan Ujian Tengah Semester Genap dengan baik, sehingga dapat menghasilkan nilai yang terbaik.

Jumadi menjelaskan, Kampus Kehidupan merupakan program perkuliahan sarjana (S1) bagi Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syeikh Yusuf Tangerang (UNIS).

Kampus Kehidupan sendiri diikuti oleh sebanyak 33 orang narapidana perwakilan dari 33 propinsi di Indonesia. 33 orang narapidana tersebut kini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama 4 (empat) tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

"Kedepannya, para narapidana terpilih ini tidak hanya menerima pendidikan sarjana saja, tetapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat, sehingga lahirlah advokat-advokat yang berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan," tukasnya.(RMI/HRU)

Tags Kota Tangerang Lapas Tangerang Pendidikan Tangerang Peristiwa Tangerang