TANGERANGNEWS.com-Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengamankan 25 warga negara asing (WNA) asal Cina ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi.
Para WNA yang bekerja di PT Hengdastell Indonesia, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung itu diamankan pada Senin (1/7/2019).
Hal itu diungkapkan Kasie Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama.
Ia mengatakan, para WNA itu diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor dan juga dokumen lainnya.
"Jadi razia ini dilakukan untuk pengawasan orang asing dan berkaitan juga dengan laporan masyarakat bahwa ada sebuah perusahaan yang mempekerjakan orang asing," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Agung menuturkan, WNA tersebut diamankan berdasarlan hasil pengamatan Kesbangpol dan juga laporan warga.
Dalam laporan itu, terdapat perusahaan yang memperkerjakan orang asing serta menempatkan WNA tersebut di mess yang ada di dalam perusahaan.
"Setelah kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen mereka seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan," paparnya.
#GOOGLE_ADS#
Agung menjelaskan, mereka pun digiring ke kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang untuk dilakukan pendataan.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan WNA di Kota Tangerang akan lebih diperketat.
Baca Juga :
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk ke Kota Tangerang tanpa dokumen lengkap.
"Kesbangpol dalam setahun ada 8 kali kegiatan dalam pengawasan WNA, ini kegiatan yang ketiga kalinya," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena tidak membawa dokumen. Kita akan lakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.(RAZ/HRU)