Jumat, 18 Oktober 2024

Jaksa Cari Tersangka Baru, Kasus Lahan Bandara Soekarno-Hatta

Kajari Tangerang Chairul Amir(tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri Tangerang memeriksa kembali delapan terdakwa korupsi lahan bandara Soekarno-Hatta. "Untuk mencari tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Chaerul Amir hari ini. Chaerul mengatakan kejaksaan mempunyai alasan penting membuka kembali perkara yang sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu. Di antaranya untuk mengungkap perkara dengan menjerat pejabat yang terlibat.
.
Sebelumnya, pengadilan hanya menghukum delapan pelaksana lapangan, bukan pejabat. Kejaksaan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Bambang Setiadi dan beranggotakan jaksa Alven Oktarizah dan Riyadi serta dua jaksa pilihan lainnya untuk mengungkap kembali perkara korupsi ini. "Selain tanggung jawab moral juga ada surat dari KPK (-Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mempertanyakan kasus itu," kata Chaerul.
 
Pejabat yang dipanggil kembali adalah pejabat pada saat menjabat mulai dari pembebasan lahan baik dari Pemkot, PT AP II juga BPN. Penyidik kejaksaan tidak hanya memeriksa delapan terdakwa, tapi sudah mengarah terhadap pejabat yang terkait perkara ini. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sembilan orang. Namun Chaerul menolak menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa. Kejaksaan juga akan menelusuri risalah tanah dari tanah sawah ke tanah darat yang menjadi mula timbul korupsi itu.

Jaksa penuntut umum Riyadi menuntut masing-masing hukuman tiga tahun penjara denga Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa antara lain; mantan pegawai Dinas Pertanian Aula Ismat Wahidin, mantan Camat Benda Ahmad Dimyati, Lurah Benda Nawawi. pegawai PT Angkasa Pura II Rusmino dan Aryo Mulyanto. Hamka Haris (pegawasi Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (Lurah Selapajang).

Pada 202, para terdakwa didakwa menaikkan  harga tanah untuk ganti rugi atas tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat. Harga tanah darat disebutkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga tanah sawah dan tanah rusak. Meski telah dinyatakan bebas, para terdakwa pernah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda.
 
Kejaksaan tengah menunggu putusan kasasi yang diajukannya karena keberatan dibebaskannya lima terdakwa korupsi perluasan lahan Bandara Soekano-Hatta oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Akibat korupsi itu negara telah merugi Rp 2,537 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tangerang Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan belum menerima putusan kasasi MA. “Putusan MA atas kasasi yang dilakukan terdakwa ataupun jaksa terkait korupsi lahan bandara belum kami terima."  (ti)

Tags