Jumat, 18 Oktober 2024

Dipecat, Massa FSPMI Demo PT Santoso Teknindo Indonesia

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak.(tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

 
TANGERANGNEWS-Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Santoso Teknindo Indonesa (STI), Selasa (28/6). Mereka memperotes perusahaan yang telah melakukan pemutisan hubungankerja (PHK) sepihak terhadap 20 karyawan yang juga anggota dan pengurus FPSMI.
 
Dalam aksinya para buruh melakukan orasi dan memasang berbagai spanduk berisikan tuntutan agar perusahaaan yang memproduksi komponen mekanik ini mempekerjakan mereka kembali. Aksi di depan kantor perusahaan yang terletak di Jalan Gatot Subroto No 8, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini juga sempat membuat kemacetan lalu lintas karena para demonstran membokir sebagian jalan.

Koordinator aksi demo, Taufik Sobari menuturkan, kronologis pemecatan terhadap 12 rekannya. Awalnya pada bulan Mei 2010 lalu, menejemen perusahaan malkukan PHK terhadap 15 anggota FPSMI dengan alasan restrukturasi. Kemudian PHK kembali dilakukan terhadap 5 anggota FPSMi lainnya pada Juni 2010, dengan alasan karena keterlambatannya dianggap sengaja merusak atau membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian sehingga dianggap melanggar pasal 158 ayat 1 G UU No 13/2003 tentang ketenaga kerjaan.

“Padahal faktanya, mereka hanya terlambat masuk kerja selama 135 menit, itu pun sudah ada pemberitahuan kepada atasan melalui telepon. Selain itu tidak ada bukti bahwa rekan kami merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan, karena saat itu mesin tetap berproduksi. Tapi mereka malah di SP III, jadi mereka pun menolak hingga akhirnya di PHK,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Taufik, pihak perusahaan juga selama ini tidak menerima keberadan FPSMI yang telah didirikan oleh karyawannya pada Jaunari 2009 lalu. Padahal, kata dia, serikat pekerja sangat dibutuhkan bagi karyawan sebagai tempat pengaduan dan sarana advokasi.

“Niat kami mendirikan serikat di PT STI untuk menambah kehidupan yang sejahtera dan layak, tapi pihak perusahan tidak begitu saja menerima, malah kami diperlakukan  sewenang-wenang, tindakan mereka betentangan dengan UU no 21/2000 tentang serikat buruh,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut taufik, pikahnya menuntut agar pihak mnejemen PT STI mempekerjakan kembali karawayan yang dipekcat secara sepihak. Sedangjan kitka tuntutan tidak terpenuhi, pihaknya mengancam akan melakuakn membawa masa lebih banyak untuk mendemo perusahaan. “Kita akan terus mendemo dengan membawa ribuan masa sampai tuntutan kita dipenuhi,” tegas Taufik.(rangga)

Tags