Jumat, 22 November 2024

Wakil Rakyat Ingin Pemkot Tangerang Bangun 2 RSUD

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji.(TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—DPRD Kota Tangerang mendorong pemerintah setempat untuk membangun dua rumah sakit umum daerah (RSUD) demi meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah setempat untuk menganggarkan pembangunan dua RSUD di wilayah barat dan timur Kota Tangerang.

Menurutnya, usulan itu karena kapasitas RSUD Kota Tangerang saat ini sudah tidak dapat menampung warga yang harus mendapatkan pelayanan.

Terkait lokasi juga, kata dia, RSUD yang saat ini terletak di Kecamatan Tangerang membuat warga yang berdomisili di wilayah barat maupun timur Kota Tangerang mengalami kesulitan akses pelayanan kesehatan dari pemerintah.

"Pelayanan kesehatan sangat fundamental. Maka, fasilitas RSUD harus dihadirkan, ditambah," ujarnya kepada TangerangNews di kantor DPRD Kota Tangerang, Jumat (11/10/2019).

#GOOGLE_ADS#

Politisi PKS ini menuturkan, jika Pemkot Tangerang tak mampu membangun dua RSUD baru karena terkendala anggaran, maka alternatifnya adalah meningkatkan fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah barat dan timur ini menjadi rumah sakit tipe D.

Saeroji menambahkan, Puskesmas yang dianggap ia dan koleganya di Fraksi PKS ini cocok menjadi rumah sakit tipe D, yakni Puskesmas Cibodasari dan Puskesmas Pondok Bahar. 

"Untuk di Cibodasari karena dari segi wilayah infrastruktur sangat memungkinkan. Dan di Pondok Bahar karena memang daerah rawan banjir. Ini semua demi memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna," pungkasnya.

Catatan TangerangNews,, anggaran kesehatan dalam R-APBD tahun 2020 diketahui Pemkot Tangerang menganggarkan fungsi kesehatan sebesar Rp613,83 miliar atau 12,79 persen yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp228,66 miliar dan belanja langsung sebesar Rp385,17 miliar.

Jumlah tersebut telah sesuai dengan amanat pasal 171 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sekurang-kurangnya sebesar 10 persen.(RMI/HRU)

Tags DPRD Kota Tangerang