Selasa, 17 September 2024

Kejagung Sosialisasikan Tipikor ke-Pejabat Pemkot

Pejabat Kota Tangerang diberi arahan agar tidak melakukan korupsi. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi aparatur Pemerintah Kota Tangerang. Sosialisasi ini untuk membekali aparatur dan peringatan agar tidak melakukan praktek KKN dalam pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik di tahun anggaran (TA) 2010.
 
Sosialisasi yang digelar di Aula Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang ini seluruh pejabat Pemkot Tangerang serta pimpinan SKPD, Rabu (14/7). Sosialisasi ini sendiri disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Mohammad Amari dan Kepala Kejaksan Negeri Tangerang Chaerul Amir.
 
Dalam sosiaslisasi tersebut, Jampidsus menjelaskan bahwa setiap aparatur pemerintah harus mempunyai komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal tersebut, kata dia, jelas  sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara serta menghambat pembangunan nasional.
 
“Pencegahan tipikor sendiri merupakan komitmen bersama yang harus dilakukan sejak dini. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, memberikan sosialsiasi ini agar pejabat daerah serta jajarannya paham benar tentang hukum tipikor sehingga nantinya bisa menghindari atau mencegah pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Tangerang Wahidin Halim pada kesempatan tersebut menanggapi baik sosialisasi hukum Tipikor yang diberikan Kejagung. Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan bekal terkait kiat-kiat menghindari jerat hukum dalam melaksanakn tugas pemerintahan.
 
“Tiap SKPD harus untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menghindari diri dari setiap upaya KKN, seperti dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” tandasnya.(rangga)

Tags