Jumat, 18 Oktober 2024

Dasiman Divonis Percobaan Tersenyum, Jaksa Banding

Dasiman(rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Jaksa menyatakan banding atas vonis majelis terhadap terdakwa Dasiman, anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai hukumannya terlalu ringan. "Kita menyatakan banding karena terdakwa hanya diganjar menjalani hukuman masa percobaan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Irfan Jaya kepada wartawan, Senin (19/7).
 
Pada sidang lanjutan perkara dugaan penggunaaan ijazah palsu oleh terdakwa Dasiman, majelis hakim yang diketuai oleh Pedana Ginting dengan hakim anggota Bambang Sudiatmoko dan I Gede menjatuhkan vonis selama 1 tahun tapi tidak diwajibkan menjalani kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
"Enak saja dia tidak masuk penjara. Kita harus banding. Terdakwa kan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif," tandas Irfan.
 
Hakim Perdana Ginting dalam amar putusan menyebutkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya terus terang. Selama persidangan terdakwa Dasiman berlaku sopan, sedangkan hal yang memberatkan ijazah palsu digunakan untuk dapat duduk sebagai wakil rakyat.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Sri B, SH menyatakan terdakwa Dasiman, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009, dituntut 10 bulan penjara.Perbuatan terdakwa Dasiman melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
Jaksa Diah ketika membacakan tuntutan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dasiman ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal terdakwa tidak pernah bersekolah pada kedua sekolah tersebut.
 
Sementara terdakwa Dasiman dan penasihat hukumnya, Rizal atas vonis hakim itu menyatakan pikir-pikir. (syf/dira)

Tags