TANGERANGNEWS-Meski telah divonis bersalah dalam persidangan Senin (21/7), Anggota DPRD dari partai PDIP Dasiman yang terlibat kasus pemalusan ijazah pada pemilu anggota legislative 2009 lalu, belum dipecat dari jabatannya. Pasalanya, Ketua DPRD sendiri hingga saat ini belum memberikan keputusan final mengenai satus Dasiman.
“Belum kita putuskan, karena putusan Majelis Hakim terhadap Dasiman adalah hukuman percobaan 1 tahun. Itu berarti belum final karena jika dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka kita juga harus menunggu Inkrah,” ucap Ketua DPRD kota Tangerang Herry Rumawatine, Rabu (21/7).
Meski demikian, kata Hery, pihakmya akan menonaktifkan Dasiman terlebih dahulu sebagai anggota dewan sampai menunggu putusan Inkrah tersebut keluar. “Dia dinonaktifkan dulu. Kalau sudah ada ketetapan hukum yang sah dari pengadilan, maka secepatnya proses pemberhentian akan dilakukan,” papar Herry.
Seperti diketahui, Dasiman divonis 1 tahun hukuman percobaan di PN Tangerang, Senin (19/7) karena telah terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Akan tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa hukuman Dasiman terlalu ringan berencana akan mengajukan banding. Dalam proses pencalegkan, Dasiman melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal yang bersangkutan tidak pernah bersekolah pada kedua sekolah tersebut.(rangga)
Tags