TANGERANGNEWS.com—Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengungkapkan resedivis berinisial NK, 49, yang ditangkap dalam kasus peredaran sabu melibatkan jaringan lapas.
Menurut dia, polisi telah memeriksa jaringan lapas tersebut. Namun, ia enggan mengungkap nama lapas di Jakarta tersebut.
"Ada kaitannya dengan lapas yang ada di Jakarta," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).
Sugeng menyebut berdasarkan pengakuan tersangka NK menerima 15 kilogram sabu ini dari seseorang di Jakarta. Seorang pria tersebut diduga berinisial KP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Jadi, dia (tersangka) beroperasinya (mengedarkan sabu) di Tangerang," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Sementara tersangka NK menyebut bahwa sebelum ditangkap ia mengedarkan sabu-sabu ini di Tangerang dalam kurun dua bulan terakhir atau setelah bebas dari penjara.
"Induk dari dalam (lapas). Jualnya di Tangerang," ungkapnya.
Sebelumnya, NK ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 gram sabu.
Lalu, polisi mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah ini, polisi menemukan sebuah tas yang berisikan 15 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan teh. (RAZ/RAC)