Senin, 25 November 2024

14 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang

Barang bukti berupa sejumlah laptop dan ponsel hasil penangkapan 14 warga negara asing yang melanggar keimigrasian ditampilkan dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Tangerang, Senin (24/2/2020).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Jajaran Imigrasi Tangerang mengamankan 14 warga negara asing (WNA) lantaran tak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucya Sengki menjelaskan mereka dibekuk di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah pada Selasa (18/2/2020). 

"Mereka yang kami amankan semuanya laki-laki, (diamankan) saat sedang bermain laptop," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/2/2020).

Ia menyebut dari 14 orang ini, sepuluh orang di antaranya berasal dari Afrika dan empat orang asal Nigeria. Dikatakannya, keempat WNA Nigeria tersebut kemudian dilepaskan karena menggunakan izin tinggal terbatas (Kitas).

#GOOGLE_ADS#

"Dan 10 orang lainnya kami amankan ke kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukan dokumennya. Sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," paparnya. 

Felucya menambahkan, pada saat pihaknya melakukan pengamanan, mereka sedang berkegiatan menggunakan laptop.

"Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan. Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana cyber crime dan lain sebagainya," katanya. 

"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," pungkasnya. (RAZ/RAC)

Tags BeritaTangerang Imigrasi Tangerang Warga Negara Asing Tangerang