TANGERANGNEWS.com–Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan 600 ribu buah masker berbagai merk yang disita di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarman, Neglasari, Kota Tangerang tak memiliki izin edar.
"Dipastikan ini tidak ada izin edar. Dipakai di manapun otomatis belum dapat suatu jaminan," ujarnya dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan, Rabu (4/3/2020).
Masker-masker yang diduga ditimbun saat Indonesia positif terkontaminasi virus corona (Covid-19) tersebut diklaim tidak dilengkapi izin edar alat kesehatan, yakni AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) maupun AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri).
"Dari Kemenkes tidak ada izinnya itu," ungkap Iwan.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Ratusan ribu masker itu milik H dan W. Keduanya saat ini masih diperiksa polisi. Iwan menambahkan, ratusan ribu masker ini rencananya akan dikirim H dan W ke luar negeri.
"Yang bersangkutan ingin jual ke luar negeri, tapi ini kita dalami apakah mau mendapat keuntungan, sementara di sini warga butuh banyak masker," pungkasnya.(RMI/HRU)