TANGERANGNEWS.com–Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang mulai bekerja dari rumah ( work from home ). Kebijakan ini diterapkan selama 17-31 Maret 2020 untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, anjuran PNS bekerja dari rumah berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah No. 443/1097-Bag.Huk/2020.
"Jadi, mereka bekerja dari rumah, bukan libur," ujar Herman yang juga menjabat Sekda Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020).
Herman menuturkan dalam anjuran ini tidak seluruh PNS Kota Tangerang bekerja dari rumah. Sebab, terdapat pelayanan teknis yang tak bisa ditinggalkan di lapangan.
"Karena ada yang harus full stand by seperti petugas Satpol PP, Dinkes, dan BPBD," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah membatasi pegawainya untuk perjalanan dinas, serta tidak menerima tamu kunjungan kerja dari daerah lain.
Herman menambahkan pihaknya meminta seluruh perusahaan swasta di Kota Tangerang untuk menerapkan hal serupa bagi pegawainya.
"Kita juga mengimbau perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, untuk bisa melakukan hal yang sama dalam rangka optimalisasi social distancing," pungkasnya.(RMI/HRU)