TANGERANGNEWS.com–Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang meminta seluruh pengelola apartemen untuk menerapkan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kepala Bidang P2BP pada Dinas Perkim Kota Tangerang Nursiwan mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apartemen di Kota Tangerang untuk memastikan penerapan pencegahan COVID-19.
"Dari beberapa apartemen yang kami cek, mereka sudah menerapkan tahapan-tahapan yang diminta pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya di gedung apartemen kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Kamis (19/3/2020).
Dia menyebut apartemen harus menerapkan permintaan pemerintah ihwal pencegahan COVID-19. Kata dia, apartemen harus menyediakan cairan anti virus ( hand sanitizer ) dan areanya rutin disemprot disinfektan. Selain itu, menerapkan pengecekan suhu tubuh bagi penghuni dan menerapkan social distancing terutama di antrian lobby dan lift.
#GOOGLE_ADS#
"Sehingga penghuni menjadi safe (aman)," katanya.
Meskipun telah memenuhi permintaan pemerintah, kata dia, pengelola apartemen saat ini merasa kesulitan mendapatkan cairan disinfektan dan alat pengukur suhu tubuh.
"Tapi, kami tetap mengimbau mereka selalu menyiapkan walaupun sulit dan mereka harus upaya itu," pungkasnya.(RMI/HRU)