TANGERANGNEWS.com–Lapas Pemuda Tangerang melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah 56 warga binaan kami langsung dibebaskan hari ini. Semoga bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Supriyanto, Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain membebaskan WBP, Supriyanto mengeklaim pihaknya juga terus bergerak dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19.
#GOOGLE_ADS#
Berbagai upaya seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, telah dilaksanakan.
Lebih lanjut, turut dilakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang.
“Kesemuanya perlu kami lakukan dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di Lapas Pemuda Tangerang. Karena kesehatan merupakan nikmat yang paling utama dari Allah SWT. dan sudah kewajiban kita sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk menjaga kesehatan diri dan terutama, kesehatan para WBP,” pungkasnya.(RMI/HRU)