Senin, 25 November 2024

Pemkot Tangerang Usulkan PSBB Diberlakukan Sabtu 18 April

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menyampaikan informasi penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).

"Sementara ini masih belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh Gubernur. Tapi kami sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam video konferensi dengan wartawan, Senin (13/4/2020). 

Pemerintah Daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat terbatas dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti persetujuan penerapan PSBB. 

Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten ihwal penerapan PSBB di Kota Tangerang. Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar PSBB diterapkan pada Sabtu pekan ini. 

#GOOGLE_ADS#

Arief juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pemberlakukan PSBB demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19 yang semakin masif. 

"Kami siapkan Perwalnya," kata Arief. 

Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang. 

"Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan status PSBB di wilayah tiga wilayah di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).(RMI/HRU)

Tags Arief R Wismansyah Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kota Tangerang Pemkot Tangerang PSBB PSBB Tangerang Sachrudin