Jumat, 22 November 2024

Disdukcapil Kota Tangerang Berlakukan Layanan Online 

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menyosialisasikan layanan Dukcapil secara online.(@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menghentikan sementara layanan melalui tatap muka.

Semua layananan dialihkan melalui online dengan aplikasi whatsapp, Tangerang Live dan website yang sudah disediakan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memutus rantai COVID-19 di Kota Tangerang.

Mengingat kantor Disdukcapil setiap harinya tak pernah sepi dari warga yang datang untuk membuat dokumen kependudukan.

Namun, seiring dengan diberlakukan physical distancing, pelayanan Disdukcapil beralih secara online.

Dikatakan Rina, Disdukcapil juga sudah menutup layanannya di Kantor DPMPTSP.

#GOOGLE_ADS#

“Sekarang pelayanan sudah online semua untuk menghindari kerumunan. Jadi, masyarakat bisa tetap di rumah mengajukannya,” kata Rina yang menyarankan masyarakat tetap di rumah saja dan tidak ke kantor Disdukcapil.

Berikut layanan online Disdukcapil Kota Tangerang yang bisa diakses:

 

1. Akta Kelahiran dan Perubahan Nama 

a. Tangerang LIVE 

b. https://kependudukan.tangerangkota.go.id/

c. Whatsapp 0813-8828-3236

2. Akta Kematian dan Pengesahan Anak 

a. Whatsapp 0812-9052-0628

3. Akta Perkawinan dan Perceraian 

a. Whatsapp 0812-9302-3518

4. Layanan Kartu Keluarga 

a. Whatsapp 0813-1892-5018, 0813-1892-5014 dan 0813-1892-5013

5. Layanan Perekaman KTP-el 

a. Whatsapp 0812-8611-5572

6. Layanan Pindah Datang 

a. gantiktp.tangerangkota.go.id 

7. Layananan Legalisir 

a. Drop Box

8. Layanan Sinkronisasi Data 

a. gantiktp.tangerangkota.go.id/

9. Layanan Usul Cetak KTP-el 

a. gantiktp.tangerangkota.go.id/ 

10. Layanan SKTT dan KTP WNA 

a. Whatsapp 0813-1963-2750 (ADV)

Tags Berita Kota Tangerang Covid-19 Tangerang Disdukcapil Kota Tangerang Kota Tangerang