TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang memberikan tanggapan peristiwa seorang nenek, warga Babakan Kampung Teladan, yang meninggal diatas becak di area rumah sakit tersebut.
Pihak keluarga merasa kecewa karena menganggap tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Dr. Henny Herlina mengatakan, nenek tersebut datang pada Rabu (22/4/2020) malam dengan menggunakan becak dan langsung diterima oleh dokter jaga di lobi RSUD Kota Tangerang dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
"Sudah ditawarkan untuk diperiksa lanjutan di IGD RSUD Kota Tangerang dengan protokol COVID-19 bagi jenazah, dan pihak keluarga harus diisolasi sesuai dengan protokol yang berlaku, namun pihak keluarga menolak," ungkap Henny, Kamis (23/4/2020) malam.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyarankan untuk membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit terdekat dari RSUD yaitu Rumah Sakit Mayapada dengan menggunakan ambulans dari RS Mayapada, namun keluarga pasien menolak.
Kemudian, pihak RSUD juga telah berusaha membantu untuk menghubungi mobil jenazah milik Pemkot Tangerang, namun di saat yang bersamaan seluruh mobil jenazah sedang melayani masyarakat lain.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Mobil jenazah pemkot saat itu sedang digunakan untuk mengantar pasien lain, sedangkan mobil jenazah RSUD tidak bisa digunakan untuk pasien biasa," jelasnya.
Sebab, kata dia, sejak RSUD dijadikan RS rujukan COVID-19, sesuai protokol kesehatan, jika menggunakan mobil jenazah RSUD, maka pasien tersebut akan diperlakukan seperti halnya pasien COVID-19.
"Kami tidak bisa menggunakan ambulans RSUD karena hanya bisa digunakan untuk pasien ataupun jenazah pasien COVID-19. Jika sudah meninggal harus dibungkus dan menggunakan peti jenazah sesuai protokol yang berlaku," terangnya.
RSUD Kota Tangerang sejak tanggal 20 April 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID-19 di Kota Tangerang, sehingga tidak diperkenankan merawat pasien umum.
"Dengan status tersebut, bahkan APD yang digunakan para tenaga kesehatan yang bertugas merupakan APD level tiga dan tidak diperbolehkan keluar rumah sakit," pungkasnya. (RMI/RAC)