TANGERANGNEWS.com-Pemerintah memberlakuan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19 oleh pemerintah sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan itu tak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, tapi juga kendaran umum.
Pasca aturan tersebut berlaku, banyak pengendara roda dua dan empat yang terjaring razia petugas karena mencoba mudik. Akhirnya mereka pun diharuskan kembali.
#GOOGLE_ADS#
Di tengah gencarnya razia, belakangan beredar foto di media sosial terkait penumpang bus yang nekat mudik dengan bersembunyi di bagasi.
Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun twitter @akurommy, pada Sabtu (25/4/2020).
Dalam keteranganya, para penumpang dikatakan bersedia membayar Rp450 ribu untuk bisa duduk di bagasi agar terhindar dari razia petugas.
Disebutkan, foto diambil di Terminal Bus Ciledug, pada Jumat (24/4/2020). (RAZ/RAC)