TANGERANGNEWS.com–Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang diperpepanjang hingga 15 Mei 2020. Dalam PSBB jilid dua tersebut, titik-titik keramaian di Kota Tangerang bakal dijaga ketat petugas.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan 15 titik cek poin yang telah dievaluasi akan digeser lokasinya ke titik keramaian.
Sehingga, para petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI, dan Polri pun menjaga ketat lokasi keramaian, terutama pasar.
"Jadi, 6 titik cek poin ditaruh di tempat keramaian. Seperti pasar, penjualan takjil dan lainnya agar masyarakat semakin disiplin," katanya di Puspemkot Tangerang, Rabu (29/4/2020).
Namun, belum ada sanksi tegas yang akan diberlakukan pada penerapan PSBB jilid dua ini. Arief menururkan, bagi pengendara yang melanggar PSBB akan ditertibkan atau diminta kembali ke rumah.
#GOOGLE_ADS#
"Sama apa yang kita lakukan kemarin, kalau enggak pakai masker kita suruh pulang. Kita berharap seluruh masyarakat mendukung program pelaksanaan PSBB ini," ucapnya.
Adapun untuk industri tetap bisa beroperasi. Selama PSBB jilid pertama, masih terdapat industri yang tidak disiplin dengan aturan. Hal ini, akan ditertibkan pada PSBB jilid dua.
"Sekarang kita kendalikan kalau mereka masih ramai pas berangkat dan pulang kantor. Kita akan tertibkan agar mereka enggak berkemurun," pungkasnya.(RMI/HRU)