Jumat, 22 November 2024

Ditemukan Daging Sapi Dioplos Babi di Pasar Bengkok Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, saat menunjukan barang bukti daging yang dioplos dalam jumpa pers, Senin (18/5/2020).(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Satreskrim Polres Metro Tangerang mengamankan dua tersangka yang menjual daging sapi dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka berinisial AD dan RT. Untuk AD merupakan penjual daging di kios Pasar Bengkok. Sedangkan, RT yang menyuplai daging babinya.

"Jadi, kasus ini modusnya mencampur daging sapi dengan daging celeng (babi)," ujarnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, dalam jumpa pers, Senin (18/5/2020). 

AD mendapatkan daging babi dengan membeli dari penyuplai RT asal Palembang seharga Rp30 ribu per kilogram.

Adapun harga per kilogram daging campuran tersebut dijual AD sebesar Rp70 ribu ke pembeli di pasar. Sedangkan daging sapi asli, diketahui harga pasarannya Rp120 ribu.

#GOOGLE_ADS#

Kapolres mengungkapkan pelaku menjual daging sapi campur babi ini untuk mendapatkan keuntungan lebih. "Keuntungannya lebih dari separo dari penjualan daging sapi normal," katanya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita 500 kilogram daging oplosan dari AD dan RT. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

"Hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Kota Tangerang Pasar Bengkok Pasar Tangerang Pasar Tradisional Polres Metro Tangerang