Selasa, 17 September 2024

Puasa, Jam Kerja PNS Kota Dikurangi

ilustrasi PNS(ok / int)

TANGERANGNEWS-Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pengurangan jadwal jam kerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Hal tersebut dilakuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah yang beragama muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga mengatakan, ketentuan pengurangan jam kerja tersebut dibuat berdasarkan surat edaran Sekda nomor 800/1886-BKPP 2010. “Ketentuan itu berlaku mulai 11 Agustus 2010 hingga 11 September 2010,” ungkapnya.
 
Dijelaskan Mayoris, berdasarkan ketentuan itu, jam kerja PNS yang normalnya untuk Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00, dikurangi menjadi 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Semetara pada Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. “Ini untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
 
Mayoris menambahkan, selama bulam puasa juga diberlakukan aturan untuk wajib mengikuti kegiatanpengajian setelah apel pada hari Senin dan Jumat di Gedung Pemkot Tangerang. “Sementara hari Senin, Rabu dan Kamis,pengajian dilakukan  di lingkungan SKPD masing-masing,” tambahnya.
 
Ia juga mengatakan,  setiap pimpinan SKPD telah diistruksikan melakukan pengawasan terhadap bawahannya untuk tidak melanggar ketentuan tersebut. Sementara jika kedapatan tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi sesuai PP no 53/2010 tentang disiplin kepegawaian. “Diharapkan ketentuan ini dipatuhi oleh seluruh SKPD Kota Tangerang,”ujarnya.
 
Terkait waktu libur lebaran yang diberikan untuk para pegawai, Mayoris mengatakan kalau hal tersebut belum ditentukan. “Belum ada ketentuan kapan dan berapa lama,” tandasnya.(rangga)
 
Tags