TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 14 Juni 2020 sesuai beleid (langkah yang ditempuh) Gubernur Banten.
Dalam penerapan PSBB tahap ketiga tersebut, check point yang menjadi titik operasi mendisiplinkan masyarakat kini diganti dengan pos pantau.
"Ya, check point sudah ditiadakan. Diganti dengan pos pantau," kata Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang kepada TangerangNews, Rabu (3/6/2020).
Wahyudi mengatakan titik-titik check point yang ditempatkan di lokasi perbatasan sudah ditiadakan. Kini, dioperasikan 27 titik pos pantau di lokasi keramaian masyarakat.
"Karena hasil evaluasi sekarang konsentrasinya beda, yaitu lebih fokus mendisiplinkan masyarakat di titik keramaian, seperti pasar," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Dalam pos pantau, petugas yang berjaga untuk menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, TNI, dan Polri.
"Jadi, petugas di pos pantau ini memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," tutur Wahyudi.
Ditiadakannya check point bukan berarti tidak menghiraukan operasi pembatasan kapasitas angkutan kendaraan. Wahyudi mengeklaim operasi kepatuhan kendaraan tetap berlangsung secara masif.
"Kalau pembatasan terhadap angkutan masih dengan pola sweeping dan patroli," pungkasnya. (RMI/RAC)