Jumat, 22 November 2024

PPDB Kota Tangerang Dibuka, Begini Prosesnya

Orang tua siswa mendaftarkan anaknya sekolah di SDN Tangerang 6 saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang, Kamis (11/6/2020).(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang telah dibuka, Kamis (11/6/2020). Pada hari pertama dan kedua, PPDB dikhususkan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau langsung proses PPDB di SD Negeri Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang.

Dirinya berharap para orang tua murid yang mendaftarkan putra-putrinya dapat memperhatikan protokol kesehatan dan kelengkapan berkas pendaftaran.

“Harap tetap menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung, jadi cuma satu orang perwakilan yang boleh ke sekolah. Dan untuk memudahkan proses, khususnya jalur perpindahan orang tua, harap membawa kelengkapan berkas yang valid,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia mengatakan, kehadiran orang tua ke sekolah dikarenakan sistem offline untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. 

#GOOGLE_ADS#

“Bagi yang tidak lolos pada jalur ini, calon peserta didik baru dapat mencoba kembali lewat jalur zonasi secara online, sehingga tidak perlu ke sekolah. Tapi jika dibutuhkan, pihak sekolah telah menyediakan posko bantuan yang siap melayani proses PPDB,” tuturnya.

Di lokasi berbeda, kemudahan proses pendaftaran di hari pertama pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang turut dirasakan Komariah.

Warga asal Kecamatan Neglasari yang berada di Zona Dua ini tengah mendaftarkan putranya di SD Negeri Tangerang 6.

“Prosesnya cepat sekali, saya cuma diminta bawa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga anak saya lolos dan dapat bersekolah di sini,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang berdomisili di Kota Tangerang dan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Tangerang.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, merupakan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang dipindahtugaskan dari suatu daerah ke wilayah Kota Tangerang.

Syaratnya dengan membuktikan Surat Keputusan (SK) dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas. (ADV)

Tags Arief R Wismansyah Berita Kota Tangerang Dinas Sosial Kota Tangerang Kota Tangerang Pendidikan Tangerang PPDB Kota Tangerang Wali Kota Tangerang