Minggu, 24 November 2024

Diminta Tegas, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Tetap Menyapu

Sejumlah pelanggar PSBB di wilayah Kecamatan Pinang dikenakan sanksi membersihkan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Dalam memberikan persetujuan perpanjangan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar PSBB.

"Sementara itu dulu," ujarnya di Puspemkot Tangerang, Senin (15/6/2020).

Dia menyebut pemberian sanksi kali ini ranahnya berada di pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya pun saat ini akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.

"Beliau (Gubernur Banten) arahannya sanksi diperketat, kalau ada melanggar sanksinya diketatkan. Nah, itu tentu beliau sudah koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Nanti polres-polres ini akan kita sampaikan," imbuh Arief.

#GOOGLE_ADS#

Selain Kepolisian, Satpol PP juga sedang menyiapkan sanksi dalam mendukung pengetatan penerapan PSBB bagi pelanggar. Namun, peran Satpol PP sifatnya pembinaan. 

"Sama disiapkan juga, cuma Satpol PP kan sifatnya pembinaan. Kita tentu harus ada UU kekarantinaannya," pungkasnya.(RAZ/HRU)

Tags Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kota Tangerang Pemkot Tangerang PSBB PSBB Tangerang