TANGERANGNEWS.com-Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang telah kembali beroperasi, pascaditutup karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19.
Pengoperasian terminal utama tersebut berlaku setelah Kementerian Perhubungan mencabut pembatasan angkutan mudik selama pandemi.
"Sudah beroperasi sejak Juni 2020 lalu, karena memang aturan pembatasan angkutan mudik dari Kemenhub sudah selesai. Sebenarnya aturan itu kan saat Idul Fitri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Senin (6/7/2020).
Meski demikian, Dishub tidak membatasi jumlah angkutan yang beroperasi di Terminal Poris Plawad.
Sehingga, seluruh angkutan baik dalam kota, antar kota maupun antar provinsi sudah sepenuhnya beroperasi.
"Karena aturan pembatasan angkutan mudik sudah selesai. Jadi dari pihak BPTJ pun sudah memperbolehkan Terminal Poris beroperasi," ujar Wahyudi.
#GOOGLE_ADS#
Protokol kesehatan pun tetap diterapkan bagi para calon penumpang. Namun, Dishub tidak menerapkan pembatasan jumlah penumpang harus 50 persen di setiap armada bus.
"Tidak ada sebenarnya, bahkan menurut aturan BPTJ bisa lebih dari 50 persen penumpangnya, tapi maksimal 70 persen. Physical distancing tetap dilaksanakan, tapi kalau dia satu domisili bisa duduk sebelahan," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas kesehatan juga disiagakan sehingga setiap calon penumpang yang akan naik angkutan, diwajibkan diperiksa kesehatannya.
"Nanti sebelum masuk kendaraan, harus melalui petugas kesehatan untuk diperiksa kesehatan seperti suhu tubuh, dan tanda-tanda penyakit, baru setelah lolos bisa naik," tuturnya.
Ia pun berharap, dengan kembali dibukanya Terminal Poris Plawad, para penumpang bisa tetap memenuhi protokol kesehatan seperti selalu memakai masker.(RAZ/HRU)