TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang kembali menggencarkan razia kepatuhan warga pada protokol kesehatan COVID-19.
Sebelumnya, aktivitas ini sempat dihentikan saat muncul wacana akan menuju tatanan normal baru (new normal.
Namun, kini razia itu kembali digalakkan saat pembatasan sosial berskala besar jilid V tengah berlaku hingga 12 Juli 2020 mendatang.
Razia disiplin protokol kesehatan ini dilakukan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang yang tersebar di 13 Kecamatan.
#GOOGLE_ADS#
Adapun sasaran razia adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Salah satunya razia digelar di Kecamatan Karawaci. Dikatakan Camat Karawaci Tihar Sopian, razia ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang kedisiplinan menggunakan masker, jaga jarak dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Tihar mengatakan razia disiplin protokol kesehatan ini digelar di 16 kelurahan se-Kecamatan Karawaci.
"Kami berharap masyarakat mampu bekerjasama untuk meningkatkan kedisiplinan," ucapnya.
Dalam razia disiplin protokol kesehatan ini, terdapat sejumlah warga yang tidak menggunakan masker. Mereka pun diberikan sanksi berupa membersihkan lingkungan sambil mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.
"Ini merupakan shock therapy (terapi kejut) yang diberikan. Mudah-mudahan mereka (pelanggar) tidak lagi mengulangi hal serupa," pungkasnya.(RMI/HRU)