TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam menjelaskan pada operasi selama 14 hari ini, ada lima prioritas sasaran pelanggaran yang digelar selama razia tersebut.
Sasaran pertama, kata dia, pengguna jalan yang melawan arus lalu lintas karena sangat rawan kecelakaan. Kedua, pengemudi maupun penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Lalu ketiga adalah terkait pelanggaran marka jalan. Keempat penggunaan sirine atau rotator bagi masyarakat sipil. "Yang terkahir adalah penggunaan bahu jalan," jelas Jamal.
#GOOGLE_ADS#
Selain pelanggaran lalu lintas, polantas juga akan membantu pemerintah dengan memberikan tindakan bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
Adapun titik-titik lokasi razia berada di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Titiknya kami prioritaskan terhadap lokasi yang rawan pelanggaran, potensi penyebab kecelakaan, maupun kemacetan," kata Jamal.
Jamal menambahkan razia digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. “Sehingga mengurangi angka kecelakaan dan terjadinya kemacetan serta kepadatan arus," pungkasnya. (RAZ/RAC)