TANGERANGNEWS-Seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dihimbau agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran nanti. Selain itu juga para pejabat dilarang menerima Parcel dalam bentuk apapun. Himbauan tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein terkait aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aturan dari KPK itu sudah kita ketahui. Untuk itu kita akan melaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh Pejabat Pemkot sudah kita himbau agar menggunakan fasilitas dinas hanya untuk keperluan dinas dan tidak menerima atau memberikan parcel saat Ramadhan dan Lebaran,” ungkap Harry, Jumat (20/8).
Harry mengatakan, Pemkot belum mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan dinas pada masa libur Lebaran dan menerima parcel. Karena menurutnya, seluruh Pejabat Pemerintah Kota Tangerang umumnya sudah mengetahui dan memahami aturan tersebut.
"Himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas dan menerima parcel selalu disampaikan tak hanya kepada pejabat namun juga seluruh SKPD Kota Tangerang. Jadi saya rasa tanpa surat edaran pun sudah pada tahu," katanya.
Menurut Harry, Aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas yaitu hanya digunakan untuk keperluan dinas dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Sedangkan larangan menerima parcel dikarenakan hal tersebut termasuk gratifikasi. “Aturannya sudah jelas. Diharapkan seluruh pejabat mematuhi peraturan tersebut,” paparnya.
(rangga)
Tags