Jumat, 22 November 2024

Baperan Minta Presiden Tuntaskan Kasus Lahan JORR II

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) meminta para pimpinan daerah bahkan negara turut andil dalam menuntaskan persoalan warga yang digusur akibat dampak pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Menurut Koordinator Baperan, Dede Hardian, kasus penggusuran lahan yang dilakukan pada 1 September 2020 dan masih disengketakan hingga hari ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas ruang hidup.

"Yang mana dalam prosesnya telah mengungkapkan banyaknya fakta kejanggalan cacat administrasi dan melanggar hukum," ujarnya, Jumat (11/9/2020). 

Baperan, kata Dede, menemukan sejumlah fakta ihwal kasus penggusuran ini. Diantaranya, pada 30 Juli 2011 warga Kampung Baru menerima surat undangan dari Pemerintah Kota Tangerang yang subtansinya mengenai penentuan dan ganti rugi tanah bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang terkena pembanguan Tol JORR II, tetapi pada saat itu tidak ada musyawarah yang sesuai dengan surat undangan. 

Fakta kedua adalah pada 9 Oktober 2017 warga Kampung Baru menerima surat dari BPN Kota Tangerang  dengan nomor : 4868/12-36.71/X/2017 tentang ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan Tol JORR II berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Firman Aziz dan Rekan.

Namun, pada saat itu warga dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan nilai ganti rugi, tanpa melakukan musyawarah dengan warga untuk penentuan harga ganti rugi.

Sedangkan fakta ketiga, Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan keberatan harga ganti rugi pembebasan lahan dengan dalih telah melewati waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan Makhkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh warga Kampung Baru. 

#GOOGLE_ADS#

Sementara fakta keempat pada 27 Agustus 2020 keluarnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Namun nyatanya warga kampung sampai saat itu belum menemukan kesepakatan harga ganti rugi.

Lalu pada 1 September 2020 telah dilakukan pergusuran paksa oleh tim aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan jumlah kurang lebih 800 personel.

"Dalam pelaksanaan pergusuran tersebut, warga mengalami tindakan represif oleh aparat, serta ada penangkapan warga yang dibawa ke mobil tahanan dengan dalih melawan aparat," paparnya. 

Dari beberapa rangkuman fakta yang diuraikan tersebut, kata Dede, pihaknya mendesak DPR RI menggunakan hak interplasinya untuk mengevaluasi kinerja Kementerian PUPR dan PT. WIKA.

"Juga menuntut Presiden, Gubernur Banten, dan Walikota Tangerang untuk ikut andil dalam menyelesaikan kasus pembebasan tanah JORR II secara paksa. Serta mengutuk keras tindakan represif oknum aparat dalam eksekusi paksa lahan," pungkasnya. (RMI/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang DPR RI Kecamatan Benda Pemkot Tangerang Proyek Tangerang TNI/Polri