Jumat, 22 November 2024

Warga Terjaring Operasi Yustisi di Jatiuwung Cuma Didata

Aparat gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Aparat gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, untuk pengawasan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Dalam razia yang digelar pada Rabu (16/9/2020) malam ini, petugas berhasil menjaring tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan. 

Wakil Kapolsek Jatiuwung AKP Rosyid Sugimun mengatakan warga yang terjaring operasi yustisi ini tidak mengenakan masker. 

"Kami juga mendisiplinkan masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah dan tidak memakai masker," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang terjaring operasi yustisi ini dilakukan pendataan. Lalu, datanya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Kecamatan Periuk. 

"Kalau operasi yustisi ini kami mendata dan mencatat pelanggar," katanya. 

Dia menambahkan jika warga yang telah terdata tetapi ditemukan kembali melanggar protokol kesehatan COVID-19 petugas akan memberikan sanksi lanjutan. 

"Jadi, kalau kena razia lagi kami berikan sanksi diatasnya yakni tindakan fisik dan denda sesuai Perwal Kota Tangerang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kecamatan Periuk Kota Tangerang Pemkot Tangerang Polisi Tangerang Polsek Jatiuwung TNI