TANGERANGNEWS.com–Cai Changpan alias Cai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin (14/9/2020). Napi ini kabur diduga melalui jalur tikus dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong.
Pria berusia 53 tahun ini dipenjara karena terlibat kasus narkoba. Warga negara China ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.
Kasusnya berawal ketika aparat mengungkap peredaran 20 kg sabu dan menangkap Cai Ji Fan pada Oktober 2016. Aparat kepolisian lalu menyasar sebuah pabrik ban vulkanisir di Kabupaten Lebak.
Ketika menggeledah pabrik itu, polisi mendapati lima pompa yang mencurigakan. Setelah dibongkar, dua di antaranya berisi sabu sebesar 90 kg. Sehingga dari penangkapan ini total berat sabu yang disita aparat seberat 110 kg.
#GOOGLE_ADS#
Cai Ji Fan pun menjalani persidangan. Pada 19 Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Cai Ji Fan. Mendapati vonis mati, Cai Ji Fan mengajukan banding tapi sia-sia.
Lalu, pada Jumat (18/9/2020), kabar tentang Cai Ji Fan viral di media massa. Dia kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin (14/9/2020) diduga melalui gorong-gorong.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini masih menyelidiki kasus kaburnya Cai Ji Fan. "Ya, benar. Memang ada napi yang kabur," ujar Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi, Jumat (18/9/2020).
Jumadi menegaskan kaburnya napi ini tidak melibatkan sipir atau petugas lapas. "Sejauh ini saya memastikan tidak ada dugaan sipir yang ikut. Jadi saya pastikan tidak ada petugas yang terlibat," jelas Jumadi.(RMI/HRU)