TANGERANGNEWS.com–Koalisi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) menggelar aksi unjuk rasa memperjuangkan hak warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II, Senin (28/9/2020).
Mereka melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Tangerang dan kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang. Peserta aksi berjalan kaki menuju dua lokasi dari Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pantauan TangerangNews, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan petugas keamanan saat pendemo menolak alat peraga aksi yang dibakar dipadamkan petugas.
Massa aksi tersebut menuntut putusan annmaning Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II. Saat ini terdapat empat bidang yang belum dieksekusi.
Annmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Selain itu, tuntutan lainnya yaitu meminta pihak BPN dan tim appraisal untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta yang telah dilakukan konsinyasi.
"Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo sudah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak, karena tempat yang kami tinggali sekarang itu buat posko kami," ujar Dedi, warga terdampak gusuran Tol JORR II.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini sudah keluar nomor perkara. Sudah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN," imbuhnya.
Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu demo. Sebab, warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II tersebut.
"Prosesnya kan sekarang sudah ada gugatan tentang penolakan nilai ganti rugi diwakili lawyer yang sudah ditunjuk masyarakat Benda dan sudah masuk ke PN hari Jumat kemarin. Seharusnya tidak perlu demo-demo lagi. Ini kan sedang akan proses di PN. Sekarang kan sedang digugat nilainya ke PN," pungkasnya.(RMI/HRU)