TANGERANGNEWS.com–Kekesalan Masyarakat Kota Tangerang memuncak truk yang melintas di wilayahnya itu. Masyarakat pun nekat membubarkan menghentikan dan menolak truk pengangkut material tanah yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Neglasari, Senin (16/11/2020).
Pemkot Tangerang dinilai acuh terkait penerapan izin operasional truk tronton yang tertuang dalam Perwal 30/2012.
"Kami membubarkan mobil truk tanah yang terparkir di sepanjang Jalan Juanda karena geram. Truk ini diduga untuk proyek di bibir pantai Tangerang," ujar Kucay, warga setempat.
Warga menyayangkan aparat Dinas Perhubungan yang bertugas di lokasi tidak mengambil tindakan.
Mereka hanya tampak mengatur arus lalu lintas tanpa menindak keberadaan truk tronton ini.
#GOOGLE_ADS#
"Dishub hanya diam atas pelanggaran ini dengan membiarkan kendaraan tetap bisa beroperasi," katanya.
Maraknya truk tanah yang melintas ini berdampak besar bagi warga. Selain kecelakaan, dampaknya adalah mengakibatkan ruas jalan rusak.
"Intinya jelas mengganggu kenyamanan warga dan jalan cepat rusak," katanya.
Hingga kini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar belum memberikan tanggapan ihwal tudingan warga tersebut ketika dikonfirmasi. (RED/RAC)
View this post on Instagram