TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar juga kesal dengan masih banyaknya dump truk yang berlalu lalang di Kota Tangerang melanggar peraturan waktu operasional.
"Intinya kami minta komitmen dari semua operator truk untuk patuh terhadap ketentuan. Tapi mereka masih bandel," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (16/11/2020).
Kota Tangerang memiliki Peraturan Wali Kota No. 30/2012 tentang jam operasional truk. Dalam regulasi itu, truk dilarang melintasi Kota Tangerang selama pukul 06.00-20.00, dan hanya diperbolehkan selama pukul 20.00-06.00.
Wahyudi mengatakan, operator dump truk melanggar komitmen terkait kepatuhan regulasi waktu operasional tersebut. Jika tidak patuh dengan regulasi, kondisi Kota Tangerang akan tetap seperti ini, yakni marak dilintasi truk yang melanggar.
"Kami enggak diam. Kami sudah tegur. Semua sesuai kewenangan kami. Prinsipnya dibutuhkan kedisiplinan dari operator truk. Kalau tidak, kami selalu kucing-kucingan dengan truk," katanya.
Wahyudi mengaku sejauh ini telah menggencarkan pengawasan dan pengendalian terkait truk bertonase besar yang melanggar peraturan ini.
"Langkah penindakan juga kami lakukan yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Dalam penindakan, kata Wahyudi, Dishub bersama unsur PPNS dan Kepolisian menggelar razia rutin setiap 10 kali dalam sebulan. Dalam razia, truk yang melanggar ditilang Kepolisian, lalu armadanya disita di kantor Dishub.
"Jadi semuanya sudah dilakukan. Lagi-lagi butuh komitmen bersama. Kalau tidak menyadari, ya susah," ucapnya.
Wahyudi menuturkan aparat Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas tidak dapat melakukan penindakan. Penindakan dapat dilakukan dengan unsur PPNS dan Kepolisian.
"Terus kalau ada anggota yang diam melihat truk melanggar, ya enggak mungkin memberhentikan langsung kalau dia bukan penyidik," tuturnya.
Wahyudi menambahkan, kendala masih ditemukannya truk yang melanggar regulasi karena armada-armada pengangkut material bisa masuk ke Kota Tangerang dari berbagai jalur.
Kendala lainnya adalah tidak adanya sanksi tegas bagi operator truk yang melanggar regulasi waktu operasional.
"Mereka beroperasi, kan, ada izin. Izinnya bukan kami yang keluarkan, tapi otoritas. Kami imbau pengusaha bawa material tonasenya diturunin, seperti pakai truk engkel. Nah, imbauan ini sempat dijalani beberapa bulan, tapi sekarang pakai truk tonase besar lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Kota Tangerang kembali kesal dengan ramainya lalu lalang truk yang melintas di satelit Ibu Kota Jakarta ini. Kekesalannya pun dilampiaskan dengan membubarkan truk-truk di Jalan Juanda, Kecamatan Neglasari. (RED/RAC)