Senin, 25 November 2024

Pelanggan Kota Tangerang Dituduh Rusak Meteran Denda Rp10 Juta, Ini Kata PLN

Ilustrasi Meteran listrik.(Kompas.com / Kompas.com)

TANGERANGNEWS.com—Deti Herawati warga Perumahan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pelanggan PLN dikenakan denda karena dituduh melubangi penutup meteran listrik. Padahal dia tidak tahu menahu kaitan kerusakan tersebut. PLN pun memberikan penjelasan ihwal persoalan ini. 

Manager UP3 Cikokol Adi Fitriatmojo, membenarkan petugasnya melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sesuai dengan prosedur yang ada dan didampingi penghuni rumah tersebut. 

Menurutnya, golongan pelanggaran dan denda yang disampaikan kepada pelanggan itu sudah mengikuti aturan, yakni merujuk Keputusan Direktur Jendral Kelistrikan No. 304K/20/DJL.3/2016 tentang Pengesahan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088Z.P/DIR/2016 tentang P2TL. 

"Cicilan merupakan metode yang bisa digunakan untuk pembayaran denda dari P2TL mengingat kondisi COVID 19 yang saat ini sedang terjadi," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (18/11/2020). 

Adi juga mengimbau kepada pelanggan jika melakukan pembelian atau kontrak rumah untuk memperhatikan mengenai kelistrikan khususnya di KWH meter dan instalasi kelistrikan. 

Sebab, kata Adi, kerap ditemukan kasus-kasus seperti ini. 

"Juga agar menghindari penggunaan listrik secara ilegal lainnya karena dapat dikenakan sanksi dan penjara sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," pungkasnya. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Sebelumnya, pelanggan PLN, Deti dikenakan denda karena dituduh melubangi penutup meteran listrik. Padahal dia tidak tahu menahu kaitan kerusakan tersebut. 

Dia meceritakan kejadian itu berawal pada 11 November 2020, ketika ada penertiban listrik di kawasannya. 

Petugas PLN datang mengecek ke setiap rumah, termasuk rumahnya. Namun pengecekan dilakukan ketika Deti dan keluarganya sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja. 

Kemudian petugas mengganti penutup meteran tersebut, dan memberikan surat panggilan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada Deti. 

“Kemarin suami datang ke PLN, sampai bersumpah tidak melakukan pelubangan itu, tapi tetap dikasih surat denda,” ujar Deti kepada Tangerangnews, Rabu (18/11/2020). 

Deti mengaku, petugas PLN yang merazia cuma menjelaskan jika penutup meteran bolong dikhawatirkan akan berdebu. Namun Deti tidak menyangka akan dikenakan denda dengan jumlah yang besar. 

“Saya enggak mau bayar, karena saya merasa tidak pernah melakukannya. Saya mau mereka buktikan kalau kami sekeluarga pelakunya,” ungkapnya. 

Meskipiun petugas PLN sempat memberi keringanan dengan mencicil denda, Deti ingin ada kejelasan kemana uang denda itu akan masuk dan digunakan untuk apa. 

“Dicicil, lah kayak kredit motor denda bisa dicicil.  Karena pikiran jahat saya berkata, ini hanya akal akalan mereka buat nyari uang tambahan,” tegasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang Kecamatan Karawaci Kota Tangerang PLN Tangerang