TANGERANGNEWS.com—Seorang pria berinisial NS, 27, warga Neglasari, Kota Tangerang dibekuk petugas Kepolisian setempat karena terjerat kasus penggelapan.
NS kini menjadi tersangka penggelapan puluhan sepeda motor berbagai jenis. Dia menyewa puluhan sepeda motor kepada para korban, tetapi digadai.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya telah mengamankan 36 barang bukti berupa sepeda motor yang disewa lalu digadai pelaku.
"Modus operandi pelaku sewa Rp25 ribu per hari. Lalu digelapkan," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).
Kapolsek mengatakan, para korban tertarik menyewakan sepeda motornya ke pelaku untuk bisa meraih penghasilan di tengah pandemi COVID-19.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya, yakni menyewa hingga menggelapkan puluhan sepeda motor tersebut sendirian.
"Pelaku ini pemain tunggal," katanya.
Sementara NS mengaku ada 48 unit sepeda motor yang telah digelapkannya dalam kasus ini. Menurutnya, motor-motor tersebut digadai ke wilayah Kabupaten Tangerang terutama ke Teluknaga dan Pakuhaji.
"Awalnya saya sewa satu dan saya gadai. Kemudian sampai 48 unit. Uangnya buat bayar sewa dan hutang saya dan buat kehidupan sehari hari," pungkasnya. (RED/RAC)