Jumat, 22 November 2024

KPK Fasilitasi Pemda Tangerang Terkait Penyelamatan Aset Daerah

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaludin, Bupati Tangerang Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Provinsi Banten.(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di  Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (24/11/2020).

 

Rapat yang mengusung pembahasan terkait penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten tersebut dihadiri  oMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Basoeki Hadimoeljono, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango, Perwakilan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

 

Arief mengungkapkan, pendampingan yang diberikan oleh KPK kepada Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor pendukung dalam proses penertiban aset milik Pemda.

 

"Tentunya agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Arief.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan antara Pemkab dan Pemkot Tangerang terkait lahan milik PT Angkasa Pura II yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab dan Pemkot Tangerang.

 

"Hal ini untuk mendukung peningkatan pelayanan masyarakat serta mendukung pengamanan aset di wilayah Kota Tangerang," terang Arief.

 

Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK hadir disini untuk membantu pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan terhadap aset yang tidak terealisasi dengan baik.

#GOOGLE_ADS#

"KPK sangat concern terhadap hal ini, kami harap pencapaian yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat terus mempertahankan dan terus ditingkatkan," kata Nawawi.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang menerima 81 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan Fasos Fasum yang telah diserahterimakan pada Tahun 2020 sebanyak 486 bidang tanah, selain itu Pemkot Tangerang juga telah menyepakati MoU antara PT. Angkasa Pura II (Persero) kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait kerja sama pemanfaatan aset instansi pemerintah yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Tags Ahmed Zaki Iskandar Arief R Wismansyah Aset Pemkot Tangerang Korupsi Tangerang Kota Tangerang KPK Serah Terima Aset