Senin, 25 November 2024

Program Indonesia Pintar di Kota Tangerang, Ini Besaran Pencairannya 

Plt Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin saat di wawancarai awak media di Puspem Kota Tangerang, Selasa (24/11/2020).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pemerintah untuk masyarakat rentan miskin dalam mengakses pendidikan. 

Besaran bantuan bagi penerima program tersebut dalam hal ini pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah diatur termasuk untuk di Kota Tangerang. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10/2020 tentang

PIP besaran bantuan bagi penerima PIP untuk siswa kelas 1 sampai 5 SD pada semester genap sebesar Rp450 ribu, sedangkan untuk siswa kelas 6 SD sebesar Rp225 ribu. 

Adapun untuk semester gasal, penerima PIP akan mendapatkan bantuan tersebut senilai Rp450 ribu bagi siswa kelas 2 sampai 6 SD, serta Rp225 ribu bagi siswa kelas 1 SD. 

Untuk siswa kelas 9 SMP pada semester genap sebesar Rp375 ribu, dan siswa kelas 7 serta 8 SMP mendapatkan bantuan senilai Rp750 ribu. Juga untuk semester gasal, siswa kelas 8 dan 9 SMP mendapatkan Rp750 ribu serta kelas 7 mendapatkan bantuan Rp375 ribu. 

#GOOGLE_ADS#

Sementara untuk jenjang SMA, pada semester genap siswa kelas 12 menerima Rp500 ribu dan siswa kelas 10 dan 11 sebesar Rp1 juta. Untuk sementer gasal, siswa kelas 10 menerima Rp500 ribu, dan siswa kelas 11 dan 12 sebesar Rp1 juta. Besaran dana bantuan untuk jenjang SMA ini sama dengan jenjang SMK. 

"Jadi, memang ini program pemerintah pusat, semua sudah diatur," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (30/11/2020). 

Bantuan tunai tersebut disalurkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke bank penyalur lalu ke penerima KIP hingga dapat digunakan peserta didik sesuai dengen keperluan sekolah. 

Uang bantuan tersebut diperuntukkan siswa memenuhi keperluan sekolah, yakni membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam atau perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus hingga biaya peserta didik magang. 

"Penerima PIP ini mekanismenya terintegrasi antara Dapodik dengan DTKS," katanya. 

Jamaludin menambahkan penerima PIP untuk jenjang SD se-Kota Tangerang berjumlah 21.250 siswa. Sedangkan untuk penerima PIP jenjang SMP se-Kota Tangerang berjumlah 9.603 siswa. Sementata untuk jenjang SMA atau SMK kewenangannya ada di pihak Dindik Banten. 

"Berharap program PIP ini dapat bermanfaat bagi para siswa di Kota Tangerang dalam proses belajar," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang Dinas Pendidikan Kota Tangerang Kartu Indonesia Pintar Kota Tangerang Pemkot Tangerang Pendidikan Tangerang Wali Kota Tangerang