Kamis, 19 September 2024

PT Panarub : Pemotongan Disepakati Buruh..

Buruh PT Panarub Industry demo. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Terkait dengan aksi demo para buruh PT Panarub Industry, yang belakangan terjadi membuat pihak Managemen angkat bicara. Manajemen PT Panarub Industry mengatakan, mereka membayar THR sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja (SP) pada 19 Agustus 2010. Mereka juga sepakat pembayaran THR buruh pada 31 Agustus 2010.

Dalam keterangan kepada wartawan, Senior Manajer HRD PT Panarub Industry, Arnold Darmanto menjelaskan, selama ini manajemen selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk THR diberikan kepada karyawan lebih dari satu bulan gaji yang sudah di atas ketentuan normatif. Disepakati pula THR dikenai pajak penghasilan.

Jadi, tidak benar jika ada pemotongan sepihak oleh manajemen. Arnold menjelaskan, manajemen mengenakan pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Pihak manajemen membayarkan kepada karyawan melalui rekening karyawan pada 31 Agustus 2010. Arnold menjelaskan, kesepakatan lainnya soal cuti bersama, yakni selama lima hari.

Pada Selasa lalu buruh pabrik sepatu merek Adidas yang diproduksi PT Panarub Industry di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berunjuk rasa di depan pabrik.

Sehari kemudian, Rabu, lebih dari 1.000 buruh mendatangi Kantor Pajak Wilayah Barat di Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Mereka berunjuk rasa untuk memprotes manajemen yang dinilai secara sepihak memotong THR karyawan sebesar Rp 160.000-Rp 200.000 per karyawan. Aksi itu sebagai ungkapan para buruh yang belum juga menerima THR. Manajemen baru mencairkan upah tersebut pada Kamis (9/9/2010) atau sehari sebelum Lebaran. Ketika itu mereka memblokade jalan di depan pabrik dengan memasang blok pembatas jalan. (dira)
 
Tags