TANGERANGNEWS.com-Selama pelaksanaan PPKM, banyak ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
Ketika ditegur petugas Satpol PP, mereka pun kerap melontarkan berbagai alasan.
“Ada yang bilang kalau belum mendengar informasi (PPKM) atau belum dapat surat edaran tentang PPKM,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (15/1/2021).
Diperkirakan ada sekitar 30 persen pelaku usaha yang masih membuka kedai atau tokonya setelah pukul 19.00 WIB.
Ada pula yang kucing-kucingan dengan petugas dimana saat didatangi mereka menutup tokonya. Tapi saat petugas pergi dibuka lagi.
“Pas kami patroli lagi, kan kami balik nih, itu mereka buka lagi. Banyak yang kayak gitu,” ucap Agus.
#GOOGLE_ADS#
Satpol PP akhirnya memberikan teguran keras kepada sejumlah pemilik usaha yang sengaja membuka kembali tokonya setelah disuruh tutup oleh Satpol PP.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa petugas yang berpatroli sempat menegur salah satu toko di daerah Karawaci yang masih membuka usahanya di atas jam yang telah ditentukan pada Senin (11/1/2021) lalu.
“Nah lalu pas PPKM hari kedua (Selasa), itu kami ke sana di jam yang sama, pintunya ditutup setengah. Belum tutup juga dia. Ke depannya kalau seperti itu lagi, ya bisa dikasih sanksi administratif, (yaitu) denda,” paparnya.Ke depannya kalau seperti itu lagi, ya bisa dikasih sanksi administratif, (yaitu) denda,” paparnya.
#GOOGLE_ADS#
Agus berharap para pelaku usaha mulai mematuhi peraturan PPKM yang telah berlaku sejak Senin lalu itu.
“Warga Kota Tangerang atau pelaku usaha harus menaati PPKM dan juga harus paham pentingnya protokol Kesehatan agar angka positif COVID-19 segera turun,” ucapnya.