Senin, 25 November 2024

SAKSI PKS DIANIYAYA ANGGOTA KPPS

( / )

TANGERANGNEWS.COM- Akibat melakukan protes saat perhitungan suara pemilu, seorang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Marjoko, dianiaya oleh anggota Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) di TPS 13 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Marjoko sendiri sebenarnya saksi di TPS 18, karena tugasnya telah selesai lalu dia ingin berkoordinasi dengan saksi TPS 13 Sugeng, saat menjadi saksi penghitungan suara untuk PKS pada pemilu 9 April lalu. Menurut Marjoko, kejadian berawal dari KPPS yang salah prosedur dalam menghitung hasil pemilu, yakni menghitung dua suara untuk satu lembar kertas suara yang dicentang pada lambang partai dan nama caleg partai itu. Hal tersebut dapat mengakibatkan penggelembungan suara yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Padahal sesuai ketentuannya, cukup dihitung satu suara untuk calegnya saja dan tidak perlu lagi untuk partainya. Kesalahan itu terjadi pada penghitungan hampir semua partai termasuk PKS," katanya Mengetahui itu Marjoko memberitahu kepada Sugeng untuk memberikan instruksi protes, namun 3 kali instruksi tersebut tidak ditanggapi oleh KPPS. Pelakupun tidak menerima protes tersebut dan berang lalu memukuli Marjoko, tak hanya itu pelaku juga mengancam akan membunuhya. Namun aksinya direda oleh anggota KPPS dan saksi dari beberapa partai lain yang hadir.”aya dilempar kursi lipat dan ditonjok, lalu dia mengambil batu untuk nimpuk saya dan ngomong mau bunuh saya," katanya. Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang Saring Suparyono mengatakan, kasus tersebut akan di laporkan ke polisi hingga tersangka diproses sampai persidangan karena hal tersebut termasuk tindak pidana. Lalu meminta penghitungan ulang suara yang dianggap tidak sah itu.”Kita sudah siapkan tim advokasi untuk menuntur pelaku,” ucapnya. (rangga)
Tags