TANGERANGNEWS.com—Warga Perumahan Taman Royal Kota Tangerang menyambut baik janji Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam menuntaskan persoalan aset fasos fasum.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum warga Taman Royal Agus Susanto setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga dan Sachrudin serta Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman.
Pertemuan yang membahas hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan warga Taman Royal tersebut, berlangsung di Perumahan Taman Royal Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021) malam.
"Pak Wakil dan Pak Sekda menyambut baik langkah-langkah hukum dari warga, serta apresiasi dan menjembatani upaya penyerahan fasus-fasos dan pengelolaannya sesuai aturan hukumnya yang ada," ujar Agus kepada TangerangNews, Sabtu (6/2/2021).
Sachrudin berjanji, Pemkot Tangerang mengambil alih penanganan objek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. Pemkot Tangerang juga menganggarkan penanganan jalan tersebut pada anggaran murni tahun 2021.
#GOOGLE_ADS#
"Anggaran untuk perbaikan fasum-fasos di tahun 2021 awal lebih dahulu dari Jalan KH Hasyim Ashari sampai dengan Sipon dan PJU meliputi seluruh Taman Royal 1 dan 3," ujar Agus.
Agus Susanto mengatakan, masyarakat menyambut baik janji Sachrudin tersebut. Karena persoalan objek sengketa jalan ini berlarut-larut tidak menemukan titik terang.
Sehingga, dengan diambil alihnya penanganan objek sengketa oleh Pemkot Tangerang, jalan Taman Royal ini bisa segera diperbaiki dan dinikmati warga.
"Jadi, ini semua sesuai dengan harapan warga," pungkasnya.