TANGERANGNEWS.com-Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengeklaim telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Operasional Manager RM Jagarawa Amarulloh mengatakan, selama pemberlakuan PSBB kapasitas pengunjung di restoran ini dibatasi, yakni hanya 35 persen dari total kapasitas.
"Selama PSBB kami tidak menerima event-event baik wedding ataupun sebagainya. Jam operasional juga sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, tanda pembatas untuk social distancing juga sudah terpasang di setiap meja maupun kursi makan.
"Untuk di area tepi danau sebenarnya sudah ada bacaan jaga jarak. Cuma karena dua hari hujan pada copot. Tapi sudah kami pasang lagi," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Amar tak menampik jika para pengunjung pada Minggu (7/2/2021) kemarin sore di area tepi danau RM Jagarawa tidak menjaga jarak.
"Pengunjung kan bilang ini hanya keluarga yang notabene tahu kesehatannya. Tapi tetap kami lakukan pembatasan jaga jarak," tuturnya.
Amar mengungkapkan, poster-poster imbauan penerapan protokol kesehatan pun terpasang di hampir setiap sudut terutama di area masuk restoran.
"Poster imbauan sudah terpasang. Begitu juga penerapannya. Jadi, kalau pengunjung datang kami minta untuk cuci tangan, cek suhu, dan jaga jarak. Terus secara berkala semua area kami semprot disinfektan," ungkapnya.
Amar menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan ini.
"Kami kordinasi aktif dengan tim gugus. Restoran ini tidak ada kaitannya dengan Gubernur Banten. Pada prinsipnya kami tetap mengikuti aturan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kota," pungkasnya. (RED/RAC)