TANGERANGNEWS.com—Sejumlah ketua RT di Kota Tangerang masih belum menyosialisasikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Seperti yang diungkapkan Ketua RT3/1, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Tubagus Muhamad Adriatmira. Dia mengaku belum mendapat arahan soal penerapan PPKM Mikro yang mulai berlaku sejak Selasa (9/2/2021) ini.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, dia belum mendapat surat atau informasi apapun soal penerapan pembatasan di tingkat RT dan RW. Dirinya hanya mengetahui adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dilakukan pada tahun lalu.
"Belum ada lagi, yang tahun kemarin (PSBL) saya kita sudah selesai, kan tapi enggal ada info lagi," kata Adri, Rabu (10/2/2021).
Adri mengatakan selama ini pihaknya mengetahui aturan-aturan penanganan COVID-19 hanya melalui berita di media.
"Kalau itu kita batasannya (aturannya) lihat di media saja, tapi belum ada sosialisasi," kata Adri.
Ketua RT2/2, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Turidi menyebut pihaknya juga belum mendapat arahan dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro. "Belum ada arahan lagi," pungkasnya.