TANGERANGNEWS.com-Sekelompok warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menggeruduk kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh, Senin (15/3/2021).
Sekelompok warga yang rumahnya terdampak penggusuran proyek jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 itu geram karena pihak PT WIKA selaku kontraktor pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai telah menyalahi prosedur.
Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan, pihaknya geram lantaran PT WIKA dinilai telah melanggar berbagai prosedur dalam melakukan pembangunan.
"Mereka bekerja sudah enggak sesuai dengan SOP perjanjian yang di polres juga dilanggar karena proses pembangunan terus dilakukan hingga 24 jam," ujarnya saat dihubungi.
Dalam aksi menggeruduk kantor PT WIKA, sekelompok warga ini menbawa sejumlah spanduk yang bertuliskan kalimat perjuangan. Namun, dalam aksi itu, tak satupun perwakilan dari PT. WIKA hadir menemui warga.
#GOOGLE_ADS#
"Kami, ingin pihak PT WIKA berkomitmen memenuhi perjanjian yang sudah disepakati," katanya.
Kuasa Hukum warga dari LPBHNU Kabupaten Tangerang tersebut, Anggi Alwik Juli Siregar menambahkan, salah satu perjanjiannya adalah 27 bidang tanah warga yang saat ini masih dalam proses persidangan tidak boleh ada pengerjaan proyek sampai proses persidangan selesai.
"Ada beberapa poin lagi, salah satunya warga tidak bisa dipidana apabila melarang pihak WIKA yang melaksanakan proyek. Warga minta kompensasi untuk bayar kontrakan dan itu juga dilanggar. Dan kedua ada SOP surat yang dibuat wika sendiri terkait pekerjaan mereka, proyek tersebut dilaksanakan sejak jam 8 sampai 17, namun saat ini pelaksanaan proyek di atas jam tersebut," pungkasnya.