TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan protitusi.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Arief menyatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegasnya.
Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu disetiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief. (RED/RAC)