Sabtu, 23 November 2024

Tahanan Pengadilan Tangerang Gantung Diri

Pengadilan Negeri Tangerang(dens / dira)

 

TANGERANGNEWS
–Tata Winata,37, terdakwa kasus penggelapan mobil tewas gantung diri dengan tali name tag di dalam kamar mandi ruang penitipan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/9) sore. Untuk mengetahui motif dari perbuatan tidak terpuji itu, jasad korban dibawa ke RSU Tangerang, guna mendapatkan otopsi.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Ibnu Basuki Widodo  membenarkan kejadian tersebut. “Benar, sekitar pukul 17.00, seorang tahanan bernama Tata Winata tewas dengan cara gantung diri di dalam kamar mandi, “ujar Ibnu. Terungkap kejadian tersebut, lanjut Ibnu, berawal dari kecurigaan para terdakwa lainnya yang sama-sama menunggu giliran untuk disidangkan.

Pasalnya, terdakwa yang terlibat kasus penggelapan mobil ini tidak kunjung keluar setelah sekian lama masuk ke kamar mandi. Lantaran curiga, tahanan lainnya lainnya mencoba melihat kedalam. “Ternyata Tata sudah tewas dengan cara gantung diri,”kata Ibnu.
 
Saat itu juga korban langsung dibawa ke RSU Tangerang, untuk mendapatkan otopsi, Tapi sebelumnya, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ibnu berjanji kasus ini akan menjadi pelajaran untuk kedepannya karena sebelumnya juga seorang terdakwa melarikan diri setelah dituntut. “Nanti kedepan pengawasan dan pengamanan kita perketat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, “cetusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir yang dihubungi secara terpisah menyatakan dengan matinya tahanan tersebut, maka secara otomatis kasusnya ditutup. Saat kejadian itu, sel sangat membludak hingga mencapai 100 orang tahanan yang mau disidangkan. Sementara ukuran ruangan hanya 5 kali 5 meter.

Sementara Kapolsek Benteng, AKP Titin S menyatakan kasus gantung diri masih dalam penyelidikan petugas. “Kami belum bisa mengetahui motif dari korban sekaligus terdakwa dalam kasus penggelapan mobil sehingga memutuskan untuk gantung diri karena masih menggumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, “ujar Titin. (gin/dira)
 
Tags